kuliah online di indonesia berijazah

Kuliah online pada masa pandemi ini sudah menjadi kebutuhan bagi seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. Hampir semua perguruan tinggi melaksankan proses pendidikannya secara online. Pemerintah memberikan izin dan menganjurkan kepada seluruh perguruan tinggi untuk melaksanakan kuliah secara online. 

Namun berbeda sekali regulasinya untuk kuliah online setelah masa normal atau tidak pandemi lagi. Aturannya kuliah online hanya dibolehkan tidak lebih dari 50% dari jumlah mata kuliah yang bisa dilaksanakan secara online. Jika lebih maka harus diurus izin untuk mendirikan Program Studi baru yang disebut Program Studi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Jika ada Perguruan Tinggi yang menjalankan kuliah online yang tidak mengikuti aturan tadi maka Kuliah Online yang dilaksanakan adalah ilegal atau tidak Resmi.


Related post : kuliah kelas karyawan online

Comments

Popular posts from this blog